Total Tayangan Halaman

Senin, 25 Januari 2010

Pos UN dan UAMBN MTs.

PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)


UJIAN NASIONAL
SMP, MTs, SMPLB, SMALB, DAN SMK
TAHUN PELAJARAN 2009/2010



BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2009



KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


NOMOR 0024/SK-Pos/BSNP/XII/2009


TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB),
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB),
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010


BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


Menimbang : 1.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010, perlu
menetapkan keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan
tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009.

Mengingat : 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)

2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2009/2010.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2009/2010.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 2
.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
(SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB),
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN
PELAJARAN 2009/2010 SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM
LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.
Pertama : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan SMA Tahun Pelajaran 2009/2010 dijadikan
acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2009/2010.
Kedua : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 14 Desember 2009

LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


NOMOR 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009

TENTANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL (UN)
SMP, MTs, SMPLB, SMALB, DAN SMK
TAHUN PELAJARAN 2009/2010


I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam
pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara
UN Tingkat Satuan pendidikan.

A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1.
Penyelenggara Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan BSNP yang
terdiri atas unsur-unsur:
a.
Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.
Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
c.
Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional;
d.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
e.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional;
g.
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Departemen Pendidikan Nasional;
h.
Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional; dan
i.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama.
2. Penyelenggara Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri tim pemantau
independen (TPI);
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;

d.
menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN, menggandakan dan
mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.
melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.
menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


g.
menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan
(SKL);
h.
mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
i.
merakit dan menjamin mutu soal;
j.
menyiapkan master naskah soal;
k.
menetapkan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan
naskah soal, serta pemantauan pelaksanaan pencetakan;
l.
memantau kesesuaian percetakan;
m. mendistribusikan master naskah soal;
n.
menggandakan soal UN untuk sekolah Indonesia di luar negeri;
o.
melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian
nasional (LJUN);
p.
melakukan penskoran hasil UN;
q.
menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blanko ijazah ke
provinsi;
r.
mencetak dan mendistribusikan blanko surat keterangan hasil ujian nasional
(SKHUN) ke provinsi;
s.
mendistribusikan hasil ujian ke provinsi;
t.
mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
u.
mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
v.
mengevaluasi pelaksanaan UN;
w.
membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan
Nasional.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1.
Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas
unsur-unsur:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi;
b.
Kantor Wilayah Departemen Agama;
c.
Perguruan Tinggi Negeri;
d.
Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS
UN ke Kab/Kota di wilayahnya;
c.
mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk
SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK, dengan prosedur sebagai
berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi
serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan
sekolah/madrasah penyelenggara UN;

2)
menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat
keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN;

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


d.
melakukan proses verifikasi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dan
penetapan SMK penyelenggara;
e.
menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
f.
mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat
Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
g.
menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah
soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan
tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang
sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
h.
menjaga kerahasiaan bahan UN;
i.
menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
j. menetapkan tim pengolah hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
SMK yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor
Wilayah Departemen Agama. Tim pengolah hasil UN bertugas sebagai
berikut:
1) mengelola database peserta UN (menerbitkan DNS dan DNT);
2) melakukan pemindaian (scanning) LJUN SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, dan SMK dengan menggunakan software yang ditentukan
oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
3) mengirim hasil pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
4) menerima hasil penskoran SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK
dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
5) mendistribusikan hasil penskoran ke satuan pendidikan;
6) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional
(DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi atas nama
gubernur melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

7)
mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke Kabupaten/Kota;

k.
mencetak dan mendistribusikan blanko ijazah ke kabupaten/kota sesuai
dengan petunjuk teknis pencetakan blanko yang diterbitkan oleh
penyelenggara tingkat pusat;
l.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
m. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
5) data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
6) data kelulusan peserta UN;
7) nilai setiap sekolah/madrasah.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


C.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1.
Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota
yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a.
mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk
SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi
serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;

2)
menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/
madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;

b.
mendata dan menetapkan calon peserta UN untuk SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, dan SMK;
c.
mendata dan menetapkan calon pengawas UN untuk SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, dan SMK;
d.
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
e.
mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan
mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
f. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;

i.
mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi;
j.
menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
l.
membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk
disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi
tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
5) data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
6) data kelulusan peserta UN.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a.
sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik
dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya
ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b. sekolah/madrasah yang menyelenggatakan rintisan sekolah bertaraf
internasional (RSBI) atau sekolah bertaraf internasional (SBI) yang
memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari
Dinas Pendidikan provinsi atau Kanwil Departemen Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota bersama dengan kepala sekolah/madrasah.
3. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.
memiliki/memahami Permendiknas UN dan POS UN serta melakukan
sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.
melakukan pelatihan pengisian LJUN kepada calon peserta;
d.
mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e.
memeriksa dan memastikan amplop bahan UN dalam keadaan tertutup;
f.
menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
g.
melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
h.
menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
i.
memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup,
disegel, dan telah ditandangani oleh pengawas ruang UN, serta dibubuhi
stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
j.
mengumpulkan LJUN dan bahan pendukung lainnya serta mengirimkan
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.
menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l.
menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta
UN;
m. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta
didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
n.
menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri
kepada Perwakilan RI setempat;
o.
melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam
rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian berdasarkan pedoman
penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Pusat;
p.
penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai
berikut:
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
1. S.I. Wassenar Rijksstratweg 679 2245 CB
Wassenar
Telp. 070-5178875
Belanda
2. S.I. Moskow Novokuznetskaya, Ulitsa 12,
Moskow Rusia Telp. 7-0952319549
Rusia
3. S.I. Cairo 13 Babel Str. Dokki PO Box
1661 Cairo-Egypt Telp.
3372822
Mesir
4.
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
Saudi Arabia
5. S.I. Jeddah c/o Konsulat Jenderal RI PO
Box 10 Jeddah 21411 Saudi
Arabia
Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad Diplomatic Enclave, Street 1
Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7. S.I. Yangoon 100-Lower Kyimyindine
Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
Thailand
9. S.I. Kuala Lumpur Lorong Tun Ismail 50480
Kuala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
Malaysia
10. S.I. Singapura Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11. S.I. Tokyo 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo
153 Telp. 03-3719-1786,
Jepang
Jepang
12. S.I. Damascus Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
Syria
13. S.I. Davao Davao City Street, Davao,
Filipina
Filipina

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


II. PESERTA UJIAN NASIONAL
B. Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
1.
Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP, MTs,
SMPLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), SMALB
(Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), dan SMK berhak
mengikuti Ujian Nasional (UN);
2.
Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir;
3.
Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran
untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
4.
Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat
lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV
untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/TarbiyatulMu’alimin
Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMK. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian
Sekolah/Madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program
percepatan belajar.
5.
Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang
memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada
sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan
sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 3 di atas.
6.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di
satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
7.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
8.
Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau
2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
a.
harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b.
menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata
pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan
Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional SMP/MTs,
SMA/MA, SMPLB, SMALB, dan SMK beserta perubahannya . Nilai yang
digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan
Peserta UN yang tidak lulus UN Utama termasuk susulannya pada tahun
pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Ulangan pada seluruh atau sebagian
mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih. Nilai yang digunakan
adalah nilai tertinggi.

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


C. Pendaftaran Calon Peserta UN
1.
Satuan pendidikan penyelenggara UN melaksanakan pendaftaran calon
peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik).
2.
Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008 dan/atau
2008/2009 berhak mengikuti UN 2009/2010 dengan mendaftar di
sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah lain yang ditetapkan sebagai
penyelenggara UN dengan menyerahkan surat keterangan hasil ujian nasional
(SKHUN) yang telah disahkan oleh sekolah/madrasah.
3.
Satuan pendidikan penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas
Kabupaten/Kota/Kandepag paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan
UN.
4.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang peserta didiknya tidak dapat
mengikuti UN di sekolahnya karena mengikuti Praktek Kerja Industri
(Prakerin), wajib mengirimkan nomor peserta ujian untuk mengikuti UN di
SMK lain atau tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN.
5.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan entri data calon
peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik;
6.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan daftar
nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui
Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
7.
Satuan pendidikan penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui
Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
8.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan
mendistribusikan daftar nominasi tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke
sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/
Kandepag paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN;
9.
Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto
peserta.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL, dengan
langkah-langkah sebagai berikut:

1.
mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada
kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas
Nomor 22 tahun 2006;
2.
menentukan SKL irisan dari ketiga dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai
SKLUN tahun pelajaran 2009/2010;
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


3.
menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUN tahun pelajaran 2009/2010 dengan
melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
4.
melakukan validasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2009/2010 dengan melibatkan
dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
5.
mengusulkan kisi-kisi soal tahun pelajaran 2009/2010 kepada Mendiknas untuk
ditetapkan sebagai lampiran Permendiknas UN tahun pelajaran 2009/2010.
B. Penyiapan Bahan UN
1.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a.
mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai
dengan kisi-kisi soal UN tahun pelajaan 2009/2010;
b.
merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran
soal;
c.
menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk
SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
d.
menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris Reading sebagai pengganti listening
comprehension bagi siswa SMK yang menyandang tuna rungu;
e.
menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian
dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia
Usaha/Industri/Organisasi Profesi;
f.
menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan
kesetaraan antar paket;
g.
memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat
kesukaran, mutu, dan validitas;
h.
menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
i.
memberi kode pada master naskah soal UN;
j.
menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke
provinsi;
k.
menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang
terdiri dari naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN untuk masing-masing satuan pendidikan
adalah sebagai berikut:
a. SMP, MTs, dan SMPLB
No Mata Pelajaran Jumlah Butir
Soal
Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 40 120 menit
3. Bahasa Inggris 50 120 menit
4. Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA)
40 120 menit

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


b. SMK
No Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika*) 40 120 menit
3. Bahasa Inggris**) 50 120 menit
4. Kompetensi Keahlian:
a. Teori Kejuruan
b. Praktik Kejuruan***)
40
1 paket
120 menit
18 – 24 jam

*)
terdiri atas tiga kelompok kejuruan:

(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok pariwisata, seni dan kerajinan, teknologi kerumahtanggaan,
pekerjaan sosial, dan administrasi perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
**) terdiri dari 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN dan
teknis
pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

c. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit

*) terdiri dari 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda

d. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50 120 menit
3. Matematika 40 120 menit

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


3.
Pengiriman master copy naskah soal UN
a.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan master copy naskah soal ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang serah terimanya dilakukan di
perusahaan percetakan disertai berita acara.
b.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa master copy
naskah soal dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) mengecek jumlah master copy sesuai dengan rincian mata pelajaran
yang diujikan;
2) mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan
menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;
3) mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari
Dinas Provinsi, Kanwil Departemen Agama, dan TPI.

c.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi bertanggung jawab atas pengiriman
bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang prakerin di dalam negeri.
d.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan naskah soal UN ke Sekolah
Indonesia di luar negeri sejumlah peserta UN melalui koordinasi Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pendidikan Nasional.
C. Penggandaan Bahan UN
1.
Penetapan perusahaan percetakan
a.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menetapkan persyaratan teknis yang
harus dipenuhi oleh perusahaan percetakan antara lain:
1) memiliki integritas dan kredibilitas;
2) memiliki peralatan dan tenaga yang memadai dalam jenis, jumlah, dan
kualitas;

3)
mampu mencetak bahan UN dengan kualitas hasil cetakan yang baik

sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

4)
memiliki lokasi yang terjamin keamanannya;

5)
memiliki ruang penyimpanan hasil cetakan, serta ruang dan alat

pemusnah hasil cetakan yang tidak diperlukan;

6)
memiliki sistem pengamanan dan penjaminan kerahasiaan bahan UN;

7) sanggup mengerjakan pencetakan sesuai dengan spesifikasi teknis:

a) ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8,

atau dengan kualitas yang lebih baik;

b) ukuran huruf sesuai dengan master copy;

c)
dua muka (bolak-balik);

d) kualitas hasil pencetakan terutama dari aspek kejelasan tulisan dan

gambar;
e) kesesuaian antara jumlah kebutuhan dengan jumlah hasil cetakan.

b. Penetapan perusahaan percetakan bahan UN sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan kriteria yang ditetapkan oleh BSNP.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


2.
Pencetakan dan pengamanan bahan UN
a.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi atau perusahaan percetakan tidak
dibenarkan melakukan penelaahan soal, editing, pengetikan ulang naskah
soal, maupun mengubah lay out termasuk mengatur tata letak gambar.
b.
Perusahaan percetakan melakukan pencetakan bahan UN dengan
ketentuan:
1) sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) dan kontrak/surat
perjanjian;

2)
selama pelaksanaan pencetakan dilakukan pengawasan dan
pengamanan oleh pihak aparat keamanan;

3) penyelenggara UN Tingkat Provinsi bertanggung jawab terhadap
keamanan dan kelancaran pelaksanaan pencetakan;

4) ruang lingkup pekerjaan pencetakan bahan UN mencakup:
a) pencetakan bahan UN yang terdiri dari naskah soal, daftar hadir,

berita acara pelaksanaan UN;
b) pencetakan amplop naskah soal dan amplop LJUN;
c) pengamplopan bahan UN;
d) pengepakan dan pengiriman bahan UN dan LJUN ke

Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
5) LJUN dicetak dengan menggunakan master copy sesuai dengan
petunjuk teknis yang diterbitkan Penyelenggara UN Tingkat Pusat.

c.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menggandakan bahan UN untuk
Sekolah Indonesia di luar negeri.
d.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menggandakan perangkat soal listening
comprehension Bahasa Inggris untuk SMALB dan SMK.
e.
Perusahaan percetakan dengan pengawasan Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi memasukkan bahan UN ke dalam amplop. Bahan UN terdiri dari
naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
f.
Pengamplopan bahan UN Utama dan UN Susulan dibuat secara terpisah,
yang masing-masing diberi kode tersendiri.
g.
Hasil cetakan dimasukkan ke dalam amplop dengan prosedur sebagai
berikut:
1) naskah soal UN terdiri dari 10 eksemplar paket A dan 10 eksemplar
paket B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah soal per mata
pelajaran per ruang ujian, untuk ruang yang jumlah siswanya kurang
dari 20 orang jumlah naskah disesuaikan;

2) setiap paket mata pelajaran diberi kode paket yang berbeda, yaitu
Paket A dan Paket B;

3) LJUN sejumlah 20 eksemplar, blanko Daftar Hadir sejumlah 3
lembar, dan Berita Acara sejumlah 3 lembar dimasukkan ke dalam
amplop LJUN per mata pelajaran, per ruang ujian;

4) naskah Soal UN dan LJUN cadangan masing-masing sebanyak 10
eksemplar yang terdiri 5 eksemplar paket A dan 5 eksemplar paket B,
dimasukkan dalam amplop naskah soal UN cadangan dan dilak;

5)
sekolah/madrasah penyelenggara UN yang memiliki kurang dari 10
ruang UN, diberi 1 (satu) amplop cadangan, sedangkan yang memiliki

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


10 ruang UN atau lebih diberi 1 (satu) amplop cadangan setiap
kelipatan 10 ruang UN dengan pembulatan ke atas;

6)
amplop naskah soal UN, amplop LJUN, dan amplop cadangan untuk
setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN dimasukkan ke dalam
dus, dan dipak;

7) setiap amplop yang telah diisi bahan ujian ditutup rapat dengan dilak.

h.
Perusahaan percetakan bersama Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
segera melakukan pemusnahan bahan UN yang tidak diperlukan atau
rusak, disaksikan oleh aparat keamanan dan TPI Tingkat provinsi
dilengkapi dengan Berita Acara pemusnahan;
i.
Perusahaan percetakan menyimpan film/plate cetak yang telah digunakan
di tempat yang aman, kemudian bersama Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi memusnahkan film/plate tersebut sebulan setelah pelaksanaan
UN, dilengkapi Berita Acara pemusnahan;
j.
Naskah bahan UN yang telah dicetak dan dipak sesuai dengan kebutuhan
disimpan dalam gudang yang aman, dan dijaga oleh aparat keamanan
selama bahan tersebut belum dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
3.
Distribusi Bahan UN
a.
Perusahaan percetakan mendistribusikan bahan UN kepada Penyelenggara
UN Kabupaten/Kota di bawah pengawasan Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi dan TPI Tingkat Provinsi dilengkapi dengan Berita Acara serah
terima. Jadwal pendistribusian bahan UN dilaksanakan sedekat mungkin
dengan hari pelaksanaan ujian.
b.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menentukan tempat
penyimpanan bahan UN sebelum diserahkan ke satuan pendidikan
penyelenggara UN.
c.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan bahan UN ke
sekolah/madrasah penyelenggara UN, yang dilakukan setiap hari sesuai
dengan jadwal UN, dilengkapi dengan Berita Acara serah terima.
d.
Setiap proses serah terima dan pengiriman bahan UN ke Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota dan ke sekolah/madrasah penyelenggara UN
dikawal oleh aparat keamanan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal UN
1.
UN dilakukan dua kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Ulangan.
2.
UN Ulangan diperuntukan bagi peserta yang belum lulus UN Utama.
3.
UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
4.
Ujian praktik kejuruan SMK harus selesai sebelum UN Utama.
5.
Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan
pada tahun IV.
6.
Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010

1. UN Utama dan UN Susulan
a. SMP, MTs, dan SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 29 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 5 April 2010
2. UN Utama: Selasa, 30 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 6 April 2010
3. UN Utama: Rabu, 31 Maret 2010 08.00 – 10.00 Matematika
UN Susulan: Rabu, 7 April 2010
4. UN Utama: Kamis, 1 April 2010 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan
AlamUN Susulan: Kamis, 8 April 2010

b. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 22 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 29 Maret 2010
2. UN Utama: Selasa, 23 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 30 Maret 2010
3. UN Utama: Rabu, 24 Maret 2010 08.00 – 10.00 Matematika
UN Susulan: Rabu, 31 Maret 2010

c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 22 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 29 Maret 2010
2. UN Utama: Selasa, 23 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 30 Maret 2010
3. UN Utama: Rabu, 24 Maret 2010 08.00 – 10.00 Matematika
UN Susulan: Rabu, 31 Maret 2010
4. UN Utama: Kamis, 25 Maret 2010 08.00-10.00 Teori Kejuruan
UN Susulan: Kamis, 1 April 2010

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


2. UN Ulangan
a. SMP, MTs, dan SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. Senin, 17 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. Selasa, 18 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. Rabu, 19 Mei 2010 08.00 – 10.00 Matematika
4. Kamis, 20 Mei 2010 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan
Alam

b. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. Senin, 10 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. Selasa, 11 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. Rabu, 12 Mei 2010 08.00 – 10.00 Matematika

c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. Senin, 10 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. Selasa, 11 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. Rabu, 12 Mei 2010 08.00 – 10.00 Matematika
4. Jumat, 14 Mei 2010 08.00-10.00 Teori Kejuruan

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


B. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN
1.
Pengumuman hasil UN dilakukan di sekolah/madrasah penyelenggara.
2.
Waktu pengumuman hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK satu
bulan setelah penyelenggaraan UN.
C. Ruang UN
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan
sebagai berikut:

1.
ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
2.
setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta sesuai dengan denah ruang
UN, dan 1 meja untuk Pengawas UN;
3.
setiap meja diberi nomor dan photo peserta UN;
4.
setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
5.
setiap ruang UN disediakan lak/segel;
6.
gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan
dari ruang UN;
7.
tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a.
satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b.
jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang
lain minimal 1 (satu) meter;
c.
penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN
(lihat gambar contoh denah ruang UN).
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


Pengawas
Ujian
20191817
13141516
1211109
5678
4321
Pengawas
Ujian
20191817
13141516
1211109
5678
4321
Keterangan : Nomor ganjil soal paket A
Nomor genap soal paket B

D. Pengawas Ruang UN
1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di
tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara.
2. Pengawas ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


3. Pengawas ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4. Pengawas ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang antar sekolah/madrasah dalam satu
kecamatan.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN.
7. Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang
murni antar sekolah.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1.
Persiapan UN
a.
Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang
UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.
Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
c.
Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJ
UN, amplop LJ UN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan UN
a.
Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan;

3)
memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN
kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;

4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa


pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tanda tangan);

7)
memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;

8)
membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B secara
selang seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan);

9)
membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta
UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;

POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal.

c.
Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan; serta
3) melarang orang lain memasuki ruang UN.


e.
Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.
Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan

memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar
daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam
ruang ujian;

h.
Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
F. Tata Tertib Peserta UN
1.
Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum UN dimulai.
2.
Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
sekolah/madrasah.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5.
Peserta UN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta
ujian.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


6.
Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.
Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan
terlebih dahulu
9.
Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal
tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta lain;
c.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e.
membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1.
Ketua Penyelenggara Sekolah/Madrasah mengumpulkan amplop LJUN yang
telah dilem/dilak oleh pengawas ruang UN.
2.
Ketua Penyelenggara Sekolah/Madrasah mengirimkan LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah
terima.
3.
Penyelengara UN Tingkat kabupaten/kota memeriksa kesesuaian jumlah
amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4.
Pengiriman LJUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota kepada
Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya kecuali untuk
Kabupaten yang terpencil.
5.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan LJUN ke
Perguruan tinggi, disertai dengan berita acara serah terima.
6.
Perguruan tinggi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN
dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari
setiap kabupaten/kota.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


7.
Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di luar negeri mengirimkan
LJUN ke Puspendik.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1.
BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak
(software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN,
analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
2.
BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil
UN di seluruh provinsi.
3.
Dinas Pendidikan Provinsi memindai LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
dan SMK.
4.
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan validasi hasil pemindaian LJUN
SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK disaksikan oleh tim pemantau
independen dengan disertai berita acara.
5.
Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap;
a. seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke
Pusat;
b. paling lambat tanggal 17 April 2010 (UN Utama) dan tanggal 8 Juni 2010
(UN Ulangan) , semua hasil pemindaian LJUN di provinsi telah dikirim ke
Pusat.
6.
BSNP bersama Puspendik melakukan penskoran dan penilaian hasil UN.
7.
BSNP bersama Puspendik mengirimkan hasil UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi dilengkapi Berita Acara Serah Terima.
8.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
9.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak laporan hasil UN.
10. BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di
luar negeri.
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menyesuaikan criteria sebagai berikut:

1.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
4.
lulus Ujian Nasional
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai
berikut:

a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata
pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan
minimal 7,00 dan
digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
2.
Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar
kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.
3.
Pengiriman hasil UN Utama SMP/MTs dan SMPLB ke Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 3 Mei 2010.
4.
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masingmasing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 7 Mei 2010.
5.
Pengiriman hasil UN Ulangan SMP/MTs dan SMPLB ke Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 21 Juni 2010.
6.
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masingmasing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 25 Juni 2010.
7.
Pengiriman hasil UN Utama untuk SMALB dan SMK ke Penyelenggara
Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 21 April 2010.
8.
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masingmasing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 26 April 2010.
9.
Pengiriman hasil UN Ulangan SMALB dan SMK ke Penyelenggara Tingkat
Provinsi paling lambat tanggal 8 Juni 2010.
10. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masingmasing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 12 Juni 2010.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN
Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah
penyelenggaran UN sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.
Untuk meningkatkan obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas UN maka
dibentuk Tim Pemantau Independen (TPI) yang anggota utamanya berasal
dari dosen perguruan tinggi, widiaswara, anggota profesi pendidikan non guru
dan mahasiswa tingkat akhir.
3.
Pemantauan oleh TPI dilakukan pada tingkat sekolah/madrasah,
kabupaten/kota, dan provinsi.
4.
Rincian pembentukan TPI beserta tugas dan wewenangnya akan diatur dalam
POS tersendiri.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1.
penyiapan Permendiknas dan POS UN;
2.
rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3.
sosialisasi UN ke daerah;
4.
penyusunan soal dan pembuatan master copy;
5.
penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension, serta
pengirimannya ke provinsi;
6.
pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
7.
operasional penyelenggaraan UN;
8.
pemantauan pelaksanaan UN;
9.
penskoran hasil UN;
10. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
11. publikasi hasil UN;
12. pencetakan blanko SKHUN;
13. pencetakan dan penerbitan SK bentuk blanko ijazah.
D. Penyelenggaraan UN di Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana
Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke
penyelenggara UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK tingkat
kabupaten/kota;
2.
pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan SMK ke kabupaten/kota;
3.
pengelolaan data dan penerbitan kartu peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
dan SMK;
4.
penggandaan dan pendistribusian Permendiknas UN dan POS UN ke
penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
5.
pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di
provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan SMK;
6.
pemindaian LJUN oleh penyelenggara tingkat provinsi;
7.
pencetakan dan pendistribusian DKHUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
SMK ke satuan pendidikan penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
8.
pengisian dan pendistribusian SKHUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK
ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
9.
pencetakan dan pendistribusian blanko ijazah ke satuan pendidikan;
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
11. penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E. Penyelenggaraan UN di Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD
Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
2.
penerbitan kartu pengawas UN;
3.
penggandaan dan pendistribusian Permendiknas UN dan POS UN ke satuan
pendidikan penyelenggara UN;
4.
pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di
Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
5.
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN;
6.
penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat satuan pendidikan mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1.
pengisian dan pengiriman data calon peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2.
pengisian kartu peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK;
3.
pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4.
pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
5.
pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6.
pengawas ruang ujian;
7.
penyusunan dan pengiriman laporan.
X. SANKSI
1.
Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN.
Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan
tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut
untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
2.
Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti
oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3.
Anggota TPI yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang
lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
4.
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundangan.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 27
5. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah
penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Jakarta, 14 Desember 2009

Lampiran

Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan:

1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata
pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994
atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada
kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki
peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini
menjadi prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.

2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran: (a) kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b) kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran
estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta
didik oleh pendidik.

a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1)kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;

(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan
pendidikan dan pendidik.
Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian
berdasarkan kurikulum yang digunakan.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.


b. Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian,
serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif
peserta didik.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:

(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi
ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.


c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika
dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian
dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan.

d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi
ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;


POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010


2)
hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
a. Ujian sekolah/madrasah mencakup:
1)
ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata
pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan pada ujian nasional;

2)
ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.

b.
Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta
pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

4. Lulus UN sebagaimana diatur dalam POS ini pada bab VI.
POS UN SMP/MTS, SMPLB, SMLB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010